Pasal 11
BAB 3 — PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI
(1) Sebelum menjalankan jabatannya, Penerjemah Tersumpah wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya. (2) Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (3) Pengambilan sumpah/janji Penerjemah tersumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Kepala Kantor Wilayah. (4) Lafal sumpah/janji Penerjemah Tersumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: “Saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, untuk diangkat sebagai Penerjemah Tersumpah, dari bahasa ----------------------, akan patuh dan setia kepada Negara Republik INDONESIA dan Pancasila. bahwa saya akan mentaati menurut kebenaran yang sesungguhnya, menterjemahkan surat-surat yang diberikan kepada saya, tanpa menambah maupun mengurangi maksudnya dengan amanah, jujur, seksama, mandiri, dan tidak berpihak serta tidak akan mengumumkan segala sesuatu, yang harus dirahasiakan dalam tugas saya. bahwa saya untuk dapat diangkat sebagai Penerjemah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalil apapun, tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun.”
