Pasal 12
BAB 3 — PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI
(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan Penerjemah Tersumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan Pengangkatan Penerjemah Tersumpah diterbitkan. (2) Dalam hal pengucapan sumpah/janji tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keputusan Pengangkatan Penerjemah Tersumpah dapat dibatalkan oleh Menteri, kecuali terdapat permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji dari Pemohon. (3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (4) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat permohonan perpanjangan diterima. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dilakukan pengambilan sumpah/janji, keputusan pengangkatan Penerjemah Tersumpah dinyatakan batal demi hukum.
