PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN DAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI
(1) Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan sumpah/janji. (2) Berita Acara sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji. (3) Selain menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penerjemah Tersumpah juga wajib menyampaikan: a. surat pernyataan telah melaksanakan profesi yang ditandatangani diatas materai yang berlaku; dan
b. keterangan tertulis mengenai alamat kantor, contoh tanda tangan, paraf, cap/stempel Penerjemah Tersumpah.
