PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN DAN...
Pasal 14
BAB 3 — PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI
(1) Penerjemah Tersumpah yang telah diambil sumpah/janji namun tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 maka Menteri menyampaikan surat peringatan kepada Penerjemah Tersumpah untuk memenuhi kewajiban dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Dalam hal Penerjemah Tersumpah yang tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunda proses permohonan legalisasi dokumen terjemahan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Permohonan Penerjemah tersumpah dapat kembali diproses setelah Penerjemah Tersumpah memenuhi kewajibannya.
