PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN DAN...
Pasal 8
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
