PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN DAN...
Pasal 7
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diajukan secara tertulis, dalam 2 (dua) rangkap dan ditandatangani oleh pemohon diatas materai serta melampirkan kelengkapan dokumen persyaratan yang telah ditentukan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas diri pemohon; dan b. jenis bahasa yang akan diterjemahkan.
