PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN DAN...
Pasal 6
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Permohonan untuk diangkat menjadi Penerjemah Tersumpah diajukan kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri. (3) Permohonan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
