PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN DAN...
Pasal 5
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Dalam hal instansi yang mengeluarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c, tidak dapat melegalisasi maka legalisasi dokumen dapat dilakukan oleh Notaris. (2) Dalam hal terdapat ketidakjelasan, ketidaklengkapan, atau kekeliruan yang dibuat oleh Pemohon atas keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf i, Menteri tidak bertanggung jawab dalam proses lebih lanjut dari permohonan yang telah diajukan.
(3) Dalam hal terdapat perubahan alamat korespondensi pada saat permohonan sedang diproses, pemohon wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan fotokopi bukti tanda terima.
