Pasal 4
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Penerjemah Tersumpah, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berkewarganegaraan INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, atau di Kantor Kedutaan/Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; e. sehat jasmani dan rohani; f. telah lulus ujian kualifikasi Penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan atau Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan h. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap. (2) Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; b. fotokopi sertifikat kelulusan ujian kualifikasi penerjemah yang telah dilegalisasi oleh Lembaga
Pendidikan atau Perguruan Tinggi atau pejabat yang berwenang; c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; d. asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari dokter atau psikiater rumah sakit pemerintah; e. asli surat pernyataan tidak dalam status tersangka, terdakwa, maupun terpidana; f. surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap; g. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna putih ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar; h. bukti setoran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada bank yang ditunjuk oleh Menteri; i. keterangan tertulis yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pemohon tentang alamat lengkap korespondensi, telepon dan/atau faksimili yang dapat dihubungi, serta alamat surat elektronik/email; dan j. surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai, dalam hal permohonan yang disampaikan pemohon melalui kuasanya.
