PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN DAN...
Pasal 19
BAB 5 — PEMBERHENTIAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Terhadap Penerjemah Tersumpah yang berhenti dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf b sampai dengan huruf f, Menteri menerbitkan keputusan pemberhentian dan mengumumkan kepada masyarakat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
