PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN DAN...
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, terhadap Penerjemah Tersumpah yang telah diangkat dan disumpah oleh Gubernur Kepala Daerah: a. dinyatakan tetap sah sebagai Penerjemah Tersumpah, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan Pengangkatan sebagai Penerjemah Tersumpah wajib memberitahukan kepada Menteri.
