Pasal 18
BAB 5 — PEMBERHENTIAN PENERJEMAH TERSUMPAH
(1) Permohonan dan/atau pemberitahuan Penerjemah Tersumpah yang akan diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dapat diajukan oleh ahli waris maupun kuasa dari ahli waris Penerjemah Tersumpah dengan menyerahkan surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. (2) Permohonan dan/atau pemberitahuan Penerjemah Tersumpah yang akan diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat diajukan oleh Penerjemah Tersumpah sendiri, laporan dari orang/lembaga lain, maupun pemberitahuan dari instansi/lembaga yang berwenang dengan menyertakan bukti tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri dapat melakukan proses pemeriksaan dan meminta tanggapan dari Penerjemah Tersumpah dan/atau instansi/lembaga yang berwenang sebelum MEMUTUSKAN untuk memberhentikan Penerjemah Tersumpah yang akan diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Permohonan Penerjemah Tersumpah yang akan diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f diajukan sendiri oleh Penerjemah Tersumpah.
