PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN DAN...
Pasal 17
BAB 5 — PEMBERHENTIAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Penerjemah Tersumpah berhenti dari jabatannya karena : a. meninggal dunia; b. tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Penerjemah Tersumpah; c. tidak mampu secara rohani untuk melaksanakan tugas sebagai Penerjemah Tersumpah secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; d. merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Penerjemah Tersumpah;
e. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 4 (empat) tahun atau lebih; atau f. atas permintaan sendiri.
