Pasal 16
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Setiap Penerjemah Tersumpah wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Menteri secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. buku repertorium tahunan Penerjemah Tersumpah yang memuat jumlah pekerjaan
penerjemahan yang pernah dilakukan, jenis alih bahasa terjemahan yang telah dilakukan, dan identitas pengguna jasa; b. alamat kantor dalam melaksanakan profesi; c. perubahan alamat kantor, contoh tanda tangan, paraf, cap/stempel Penerjemah Tersumpah; d. pernyataan masih melaksanakan profesi sebagai Penerjemah Tersumpah dan telah/sanggup memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan e. asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari dokter atau psikiater rumah sakit pemerintah yang diterbitkan paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum laporan tertulis disampaikan. (3) Dalam hal Penerjemah Tersumpah tidak memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut, Menteri dapat mempertimbangkan untuk memberhentikan Penerjemah Tersumpah tersebut. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
