PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 98
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang hubungan masyarakat, hukum, dan kerja sama; b. pembinaan pelaksanaan hubungan masyarakat, pemberitaan dan informasi serta dokumentasi di lingkungan Kementerian; c. pembinaan pelaksanaan layanan konsultasi dan advokasi hukum; d. pembinaan pelaksanaan administrasi kerja sama dalam negeri;dan e. pembinaan pelaksanaan administrasi kerja sama luar negeri.
