PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 927
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Subdirektorat Instrumen Hak Kelompok Rentan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang indikator dan instrumen hak kelompok rentan.
