Pasal 928
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 927, Subdirektorat Instrumen Hak Kelompok Rentan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan,dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan instrumen hak kelompok rentan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan indikator dan rancangan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan instrumen hak kelompok rentan; dan c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan implementasi terkait dengan instrumen hak kelompok rentan.
