Pasal 926
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Seksi Analisis Instrumen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan instrumen hak ekonomi, sosial dan budaya. (2) Seksi Penyiapan Instrumen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan indikator dan rancangan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan instrumen hak ekonomi, sosial dan budaya. (3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Implementasi Instrumen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan implementasi instrumen hak ekonomi, sosial dan budaya.
