Pasal 914
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IIIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan, dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di Wilayah IIIA dan laporan pada Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kepolisian Republik INDONESIA, Badan Intelijen Negara, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasonal, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Provinsi Sumatera Barat, Bali, dan Kalimantan Timur. (2) Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IIIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan, dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di Wilayah IIIB pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Lembaga Sandi Negara, serta Provinsi Bengkulu, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Barat.
(3) Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IIIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan, dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di Wilayah IIIC pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pertanahan Nasional, Badan Standardisasi Nasional, Komisi Perlindungan Anak INDONESIA, Provinsi Kepulauan Riau, Banten, Sulawesi Tenggara, dan Papua.
