PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 915
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha pada Sekretariat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia.
