PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 913
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Subdirektorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah III terdiri atas: a. Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IIIA; b. Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IIIB; dan c. Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IIIC.
