Pasal 912
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 911, Subdirektorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah III, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di Wilayah IIIA; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di
Wilayah IIIB;dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di Wilayah IIIC.
