PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 867
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan penyiapan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Maluku.
