Pasal 866
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Seksi Hak Sipil dan Politik Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak sipil dan hak politik di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Sulawesi
Tenggara, Gorontalo, dan Papua Barat. (2) Seksi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak ekonomi, sosial dan budaya di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Papua Barat.
