Pasal 868
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 867, Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak sipil dan politik di wilayah Provinsi Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Maluku; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak ekonomi, sosial dan budaya di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Maluku.
