PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 863
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan
kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Papua Barat.
