PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 862
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat terdiri atas: a. Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah I; b. Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah II; c. Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah III; d. Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah IV; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
