PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 861
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 860, Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan komunikasi masyarakat; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan komunikasi masyarakat; c. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan komunikasi masyarakat; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan komunikasi masyarakat; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat.
