Pasal 864
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 863, Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak sipil dan politik di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Papua Barat; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak ekonomi, sosial dan budaya di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Papua Barat.
