PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 812
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Subdirektorat Pendukung Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan fungsi layanan keluhan dan call center di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual dan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi kekayaan intelektual serta pengelolaan sistem jaringan.
