PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 811
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Seksi Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan dan pengelolaan serta pemantauan aplikasi dan keamanan aplikasi di bidang kekayaan intelektual.
(2) Seksi Database dan Keamanan Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan database, pemantauan pemeliharaan database serta keamanan database. (3) Seksi Pelayanan Data dan Informasi Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melakukan pelayanan data dan informasi, serta penerimaan permohonan kekayaan intelektual, surat menyurat permohonan dan entri data.
