PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 813
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812, Subdirektorat Pendukung Infrastruktur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan fungsi layanan keluhan dan call center di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual; b. pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan c. pengelolaan dan pemantauan sistem jaringan dan keamanan jaringan.
