PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 796
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Subdirektorat Pemberdayaan Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan potensi kekayaan intelektual, diseminasi, penyiapan materi promosi, inventarisasi kekayaan intelektual komunal, dan perpustakaan.
