PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 797
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 796, Subdirektorat Pemberdayaan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemberdayaan potensi kekayaan intelektual; b. pelaksanaan diseminasi dan promosi di bidang Kekayaan Intelektual; c. pelaksanaan penyiapan materi dalam rangka diseminasi dan promosi; dan d. pelaksanaan inventarisasi kekayaan intelektual komunal, pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
