PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 795
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Seksi Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penganalisaan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi hubungan kerja sama di tingkat bilateral. (2) Seksi Kerja Sama Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penganalisaan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi hubungan kerja sama di tingkat regional. (3) Seksi Kerja Sama Organisasi Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penganalisaan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi hubungan kerja sama dengan organisasi di bawah perserikatan bangsa-bangsa, organisasi perdagangan dunia, dan organisasi internasional lainnya.
