PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 72
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
Bagian Akuntansi dan Pelaporan terdiri dari: a. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan I; b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II; c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan III; dan d. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan IV.
