PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 71
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan konsolidasi laporan keuangan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. pelaksanaan pengelolaan data dan analisa laporan keuangan
dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. koordinasi pelaksanaan rekonsiliasi data laporan keuangan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. pembinaan, monitoring dan evaluasi implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan; dan e. pelaksanaan penyuluhan, sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan.
