Pasal 73
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan I mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh Laporan Keuangan, pengelolaan data dan analisa terhadap Laporan Keuangan, rekonsiliasi data laporan keuangan; penyiapan pembinaan, monitoring dan evaluasi implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan, penyuluhan, sosialisasi dan bimbingan teknis akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pada Unit Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh Laporan Keuangan, pengelolaan data dan analisa terhadap Laporan Keuangan, rekonsiliasi data laporan keuangan; penyiapan pembinaan, monitoring dan evaluasi implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan, penyuluhan, sosialisasi dan bimbingan teknis akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan pada Unit Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung dan Kepulauan Riau. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan III mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh Laporan Keuangan, pengelolaan data dan analisa
terhadap Laporan Keuangan, rekonsiliasi data laporan keuangan; penyiapan pembinaan, monitoring dan evaluasi implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan, penyuluhan, sosialisasi dan bimbingan teknis akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan pada Unit Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. (4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan IV mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh Laporan Keuangan, pengelolaan data dan analisa terhadap Laporan Keuangan, rekonsiliasi data laporan keuangan; penyiapan pembinaan, monitoring dan evaluasi implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan, penyuluhan, sosialisasi dan bimbingan teknis akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan pada Unit Sekretariat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
