PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 62
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
Bagian Tata Usaha Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penatausahaan tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi, rekening, hibah, pengelola keuangan, penyusunan pedoman dan petunjuk tata usaha keuangan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan.
