PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 63
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Tata Usaha Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan penatausahaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. pembinaan dan penatausahaan rekening dan hibah di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. pembinaan dan penatausahaan pengelola keuangan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. penyusunan pedoman dan petunjuk tata usaha keuangan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan e. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan.
