Pasal 61
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan, penatausahaan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, penyusunan target Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, bimbingan teknis pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja pada unit Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. (2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan, penatausahaan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, penyusunan target Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, bimbingan teknis pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja pada Unit Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung,
Bengkulu, Lampung dan Kepulauan Riau. (3) Subbagian Pelaksanaan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan, penatausahaan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, penyusunan target Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, bimbingan teknis pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja pada Unit Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. (4) Subbagian Pelaksanaan Anggaran IV mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan, penatausahaan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, penyusunan target Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, bimbingan teknis pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja pada Unit Sekretariat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
