PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 52
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Kesejahteraan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi perijinan, konsultasi, dan perlindungan pegawai; b. pelayanan jaminan sosial dan pembekalan purna bakti; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan penyusunan laporan biro.
