PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 51
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
Bagian Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jaminan sosial, konsultasi dan perlindungan kepegawaian, koordinasi pelaksanaan administrasi perijinan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta pelaksanaan sarana administrasi dan persuratan di lingkungan Biro Kepegawaian.
