Pasal 50
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
(1) Subbagian Pembinaan dan Penghargaan Pegawai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengendalian penilaian kinerja pegawai, penyelesaian administrasi penegakan hukuman disiplin dan kode etik pegawai, koordinasi dan
pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai dan unit kerja yang berprestasi serta penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian dilingkungan unit eselon I dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan. (2) Subbagian Pembinaan dan Penghargaan Pegawai II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengendalian penilaian kinerja pegawai, penyelesaian administrasi penegakan hukuman disiplin dan kode etik pegawai, koordinasi dan pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai dan unit kerja yang berprestasi serta penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung dan Bengkulu. (3) Subbagian Pembinaan dan Penghargaan Pegawai III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengendalian penilaian kinerja pegawai, penyelesaian administrasi penegakan hukuman disiplin dan kode etik pegawai, koordinasi dan pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai dan unit kerja yang berprestasi serta penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. (4) Subbagian Pembinaan Disiplin dan Penghargaan Pegawai IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengendalian penilaian kinerja pegawai, penyelesaian administrasi penegakan hukuman disiplin dan kode etik pegawai, koordinasi dan pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai dan unit kerja yang berprestasi serta penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Barat.
