Pasal 481
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Klarifikasi dan Mutasi Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang klarifikasi dan mutasi benda sitaan negara dan barang rampasan negara. (2) Seksi Pemeliharaan dan Pemusnahan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemeliharaan dan pemusnahan benda sitaan negara dan barang rampasan negara. (3) Seksi Pengamanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengamanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
