PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 480
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Subdirektorat Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara terdiri atas: a. Seksi Klarifikasi dan Mutasi Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara; b. Seksi Pemeliharaan dan Pemusnahan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara; dan c. Seksi Pengamanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.
