PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 482
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaiman dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.
