PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 477
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Registrasi Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang, penerimaan, pencatatan, dokumentasi, penghapusan serta pengeluaran benda sitaan negara dan barang rampasan negara. (2) Seksi Penilaian dan Klasifikasi Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian, klasifikasi dan penempatan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
