PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 478
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Subdirektorat Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang klarifikasi, mutasi, pemeliharaan dan pengamanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
