PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 475
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474, Subdirektorat Administrasi Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi, dokumentasi serta pengeluaran benda sitaan negara dan barang rampasan negara; dan b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian, klasifikasi dan penempatan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
